Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
Komisi IX DPR RI dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu, Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (Outsourcing), dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi IX dengan Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan dan Menakertrans dipimpin Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2)
Raker Komisi IX dengan Menteri BUMN membahas penjelasan pemerintah terhadap perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX tersebut, tanpa dihadiri Menakertrans, ia berhalangan hadir karena sakit. Menakertrans mengutus Sekjen dan Dirjen di jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, ketika raker baru saja dibuka Ribka, Anggota Komisi IX Zulmiar Yanri (F-PD) langsung menginterupsi. Zulmiar meminta klarifikasi Ketua Rapat, apakah rapat kerja tersebut dalam rangka interplasi sebagaimana yang dikatakan Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah saat Rapat Paripurna DPR tanggal 25 Februari 2014.
“Kalau Menteri BUMN mau menjelaskan apa yang sudah dilakukan dengan syarat interplasi dicabut”, kata Zulmiar.
Dijelaskan Ribka, bahwa rapat kerja tersebut memang kelanjutan Rapat Paripurna, dimana memberikan waktu satu minggu pada Menteri BUMN untuk memberikan penjelasan dan interplasi tergantung bagaimana penjelasan yang disampaikan Menteri BUMN.
“Mengapa saya mengatakan rapat hari ini rapat kerja khusus, supaya teman-teman Anggota Komisi IX tidak lari-lari bertanya persoalan lain, khusus persoalan-persoalan outsourcing di perusahaan BUMN,” tegas Ribka.
Sependapat Ribka, Indra (F-PKS) menjelaskan pernyataan Poempida yang akan mencabut interplasi jika Menteri BUMN memberikan penjelasan adalah hak personal. Dirinnya, termasuk sebagai salah satu inisiator Interplasi tidak akan mencabut interplasi. Dia baru akan memutuskan setelah mendengarkan bagaimana penjelasan yang diberikan Menteri BUMN.
Dengan tegas Indra menyatakan, kalaupun ada kalimat seperti yang disampaikan Zulmiar, itu hanya kalimat yang disampaikan Poempida secara individu. Kesepakatan Paripurna adalah pembahasan interplasi ditunda dan memberi kesempatan kepada Menteri BUMN untuk memberikan penjelasan.
“Tidak ada syarat jika Pak Dahlan hadir, interplasi dicabut. Kalau ternyata Pak Dahlan membuat keputusan yang revolusioner yaitu mentaati UU, selesai persoalan. Tapi jika kembali mengingkarinya kita terus interplasi, itu hak konstituisonal Anggota DPR dan Interplasi sebagaimana Tatib adalah hak masing-masing anggota,” papar Indra. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.